Jokowi Teken PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN

pemerintahan | 15 April 2022 19:39

 

Merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

 

Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

 

Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

 

gaji pokok;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. (int)