SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan ruang bernapas bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan tahun ini. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan sanksi administrasi, hingga pembebasan pajak progresif yang selama ini menjadi salah satu beban bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.
Program ini langsung mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai menjadi kesempatan langka untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa harus dibebani akumulasi denda yang terus bertambah setiap tahun. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan informasi yang diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, program pemutihan memberikan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka. Selain menghapus denda keterlambatan PKB, program ini juga membebaskan sanksi administrasi tertentu serta pajak progresif yang dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama.