SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam (OBA) dengan mendorong penguatan keamanan, mutu, khasiat, serta pembuktian ilmiah terhadap produk jamu dan obat herbal.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul atas Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi, Senin, (10/8/2026).
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim Ro’aitu Nafif Laha mengatakan, pengembangan obat bahan alam perlu didukung kepastian hukum serta standar keamanan dan mutu yang memadai. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (11/8/2026).
Menurutnya, kebutuhan tersebut semakin penting melihat besarnya potensi obat bahan alam di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan dalam nota penjelasan Bapemperda, Indonesia memiliki sekitar 30.000 hingga 40.000 spesies tumbuhan dan sekitar 9.600 spesies di antaranya diketahui berkhasiat sebagai obat.
“Kebutuhan ini semakin penting karena menurut WHO lebih dari 170 negara telah mengembangkan pengobatan tradisional dan komplementer, sedangkan Indonesia memiliki sekitar 30.000 sampai dengan 40.000 spesies tumbuhan dan sekitar 9.600 spesies diketahui berkhasiat obat,” kata Nafif saat membacakan nota penjelasan Bapemperda.
Meski memiliki potensi besar, Nafif menyebut pengembangan obat bahan alam masih menghadapi kesenjangan dalam pembuktian ilmiah.