Karena itu, perluasan pasar obat bahan alam dinilai harus diikuti peningkatan literasi masyarakat, penyediaan informasi yang dapat dipercaya, pembinaan pelaku usaha, mekanisme pelaporan serta pengawasan.
“Perdagangan digital menambah dimensi persoalan karena perluasan pasar juga meningkatkan risiko beredarnya produk tanpa izin edar, klaim yang menyesatkan, dan produk yang mengandung bahan kimia obat,” jelas Nafif.
Di Jawa Timur, pengembangan obat bahan alam memiliki basis industri yang cukup besar. Data SIINas 2024 mencatat terdapat 142 industri ekstrak bahan alam dan 43 industri obat tradisional yang tersebar di 22 kabupaten/kota.
Sementara itu, Balai Besar POM di Surabaya mencatat terdapat 66 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan 31 Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.
Potensi tersebut dinilai perlu diperkuat agar ekosistem obat bahan alam di Jawa Timur semakin terintegrasi. Penguatan dapat dilakukan melalui standardisasi bahan baku, pengembangan riset, penyediaan fasilitas laboratorium, perizinan, hingga pemanfaatan obat bahan alam dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
Nafif menilai kapasitas yang ada saat ini belum sepenuhnya terhubung antara penelitian, industri dan pelayanan kesehatan.
“Namun, kapasitas tersebut belum sepenuhnya terhubung. Standardisasi bahan baku, saintifikasi, integrasi riset dengan industri, fasilitas laboratorium, perizinan, literasi digital, sistem informasi, dan pemanfaatan OBA pada fasilitas kesehatan masih perlu diperkuat,” pungkasnya. (ivan)