SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam (OBA) dengan mendorong penguatan keamanan, mutu, khasiat, serta pembuktian ilmiah terhadap produk jamu dan obat herbal.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul atas Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi, Senin, (10/8/2026).
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim Ro’aitu Nafif Laha mengatakan, pengembangan obat bahan alam perlu didukung kepastian hukum serta standar keamanan dan mutu yang memadai. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (11/8/2026).
Menurutnya, kebutuhan tersebut semakin penting melihat besarnya potensi obat bahan alam di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan dalam nota penjelasan Bapemperda, Indonesia memiliki sekitar 30.000 hingga 40.000 spesies tumbuhan dan sekitar 9.600 spesies di antaranya diketahui berkhasiat sebagai obat.
“Kebutuhan ini semakin penting karena menurut WHO lebih dari 170 negara telah mengembangkan pengobatan tradisional dan komplementer, sedangkan Indonesia memiliki sekitar 30.000 sampai dengan 40.000 spesies tumbuhan dan sekitar 9.600 spesies diketahui berkhasiat obat,” kata Nafif saat membacakan nota penjelasan Bapemperda.
Meski memiliki potensi besar, Nafif menyebut pengembangan obat bahan alam masih menghadapi kesenjangan dalam pembuktian ilmiah.
Hingga 2025, tercatat lebih dari 17 ribu produk jamu telah terdaftar. Namun, jumlah Obat Herbal Terstandar (OHT) baru sekitar 70 produk dan Fitofarmaka sekitar 20 produk.
Menurut Nafif, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan saintifikasi, standardisasi dan hilirisasi agar produk obat bahan alam tidak hanya berkembang dari sisi jumlah, tetapi juga meningkat dari sisi mutu dan pembuktian khasiat.
“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya saintifikasi, standardisasi, dan hilirisasi karena pengembangan OBA masih menghadapi masalah mutu bahan baku, CPOTB, sertifikasi, pembiayaan, kapasitas penelitian, perizinan berusaha berbasis risiko, serta lemahnya keterhubungan antara hasil riset, kebutuhan industri, dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Selain persoalan standardisasi dan penelitian, perkembangan perdagangan digital juga menjadi perhatian dalam pengawasan obat bahan alam.
Kemudahan pemasaran melalui platform digital dinilai memperluas akses masyarakat terhadap produk herbal. Namun, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko peredaran produk tanpa izin edar, klaim kesehatan yang menyesatkan hingga produk yang mengandung bahan kimia obat.
Karena itu, perluasan pasar obat bahan alam dinilai harus diikuti peningkatan literasi masyarakat, penyediaan informasi yang dapat dipercaya, pembinaan pelaku usaha, mekanisme pelaporan serta pengawasan.
“Perdagangan digital menambah dimensi persoalan karena perluasan pasar juga meningkatkan risiko beredarnya produk tanpa izin edar, klaim yang menyesatkan, dan produk yang mengandung bahan kimia obat,” jelas Nafif.
Di Jawa Timur, pengembangan obat bahan alam memiliki basis industri yang cukup besar. Data SIINas 2024 mencatat terdapat 142 industri ekstrak bahan alam dan 43 industri obat tradisional yang tersebar di 22 kabupaten/kota.
Sementara itu, Balai Besar POM di Surabaya mencatat terdapat 66 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan 31 Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.
Potensi tersebut dinilai perlu diperkuat agar ekosistem obat bahan alam di Jawa Timur semakin terintegrasi. Penguatan dapat dilakukan melalui standardisasi bahan baku, pengembangan riset, penyediaan fasilitas laboratorium, perizinan, hingga pemanfaatan obat bahan alam dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
Nafif menilai kapasitas yang ada saat ini belum sepenuhnya terhubung antara penelitian, industri dan pelayanan kesehatan.
“Namun, kapasitas tersebut belum sepenuhnya terhubung. Standardisasi bahan baku, saintifikasi, integrasi riset dengan industri, fasilitas laboratorium, perizinan, literasi digital, sistem informasi, dan pemanfaatan OBA pada fasilitas kesehatan masih perlu diperkuat,” pungkasnya. (ivan)