
Tidak hanya berdampak terhadap peningkatan penerimaan daerah, program pemutihan juga memiliki manfaat administratif yang cukup besar. Banyak kendaraan yang selama bertahun-tahun tidak melakukan pembayaran pajak sehingga status administrasinya menjadi tidak tertib. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala ketika pemilik hendak melakukan balik nama, menjual kendaraan, atau mengurus berbagai dokumen lainnya.
Melalui program pemutihan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperbarui status kendaraan mereka dengan biaya yang jauh lebih ringan dibandingkan kondisi normal. Langkah ini sekaligus membantu pemerintah memperoleh data kendaraan yang lebih akurat dan mutakhir.
Pengamat kebijakan fiskal daerah menilai program pemutihan merupakan instrumen yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kebijakan serupa mampu menarik kembali ribuan wajib pajak yang sebelumnya pasif untuk memenuhi kewajibannya.
Fenomena tersebut terjadi karena sebagian besar penunggak pajak sebenarnya memiliki keinginan untuk membayar, namun terkendala oleh besarnya akumulasi denda yang terus bertambah. Ketika hambatan tersebut dihilangkan, masyarakat cenderung lebih mudah mengambil keputusan untuk melunasi kewajibannya.
Di sisi lain, program ini juga menjadi momentum bagi Pemprov Jatim untuk memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis digital. Saat ini, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, mulai dari kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, hingga berbagai platform digital yang memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa harus antre panjang.