461 Ribu Kendaraan Dapat Keringanan Pajak Jatim, Penerimaan PKB Tembus Rp214,3 Miliar

pemerintahan | 04 September 2026 17:21

461 Ribu Kendaraan Dapat Keringanan Pajak Jatim, Penerimaan PKB Tembus Rp214,3 Miliar
Dok pustakajc

SURABAYA, PustakaJC.co - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur memang telah berakhir. Namun, dampaknya justru meninggalkan dua angka besar: 461.521 objek pajak mendapat keringanan, sementara penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp214,3 miliar.

 

Program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepanjang Agustus 2026 itu resmi berakhir pada 31 Agustus. Total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada masyarakat mencapai Rp965,3 juta.

 

Gubernur Jawa Timur  menyebut tingginya partisipasi tersebut menunjukkan masyarakat merespons positif kemudahan yang diberikan pemerintah.

 

“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (4/9).