461 Ribu Kendaraan Dapat Keringanan Pajak Jatim, Penerimaan PKB Tembus Rp214,3 Miliar

pemerintahan | 04 September 2026 17:21

 

Penerimaan terbesar berasal dari skema pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB yang mencapai Rp213,81 miliar.

 

Sementara penerimaan dari kebijakan pembebasan pajak progresif tercatat Rp75,69 juta. Pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh menyumbang Rp99,37 juta.

 

Kemudian, penerimaan dari wajib pajak yang masuk data DTSEN/P3KE tercatat Rp153,84 juta. Dari skema pembebasan bagi pengemudi ojek online tercatat Rp164,02 juta, sedangkan kendaraan roda tiga menyumbang Rp5,4 juta.

 

Bagi Pemprov Jatim, angka tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan keringanan pajak dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga penerimaan daerah.

 

Khofifah berharap capaian tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu.