“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Khofifah.
Meski program pemutihan telah berakhir pada 31 Agustus 2026, Pemprov Jatim berharap kepatuhan masyarakat tidak ikut berakhir bersama program tersebut.
Khofifah mengajak masyarakat tetap tertib membayar pajak kendaraan sesuai kewajiban. Sebab, di balik setiap pembayaran pajak terdapat kontribusi masyarakat terhadap keberlanjutan pembangunan Jawa Timur.
“Program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus, tetapi saya berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkasnya.
(int)