SURABAYA, PustakaJC.co - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur memang telah berakhir. Namun, dampaknya justru meninggalkan dua angka besar: 461.521 objek pajak mendapat keringanan, sementara penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp214,3 miliar.
Program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepanjang Agustus 2026 itu resmi berakhir pada 31 Agustus. Total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada masyarakat mencapai Rp965,3 juta.
Gubernur Jawa Timur menyebut tingginya partisipasi tersebut menunjukkan masyarakat merespons positif kemudahan yang diberikan pemerintah.
“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (4/9).
Dari total penerima manfaat, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Khofifah, tingginya angka tersebut menjadi sinyal bahwa kebijakan keringanan pajak tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga dapat mendorong kepatuhan pajak.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Jawa Timur yang memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini. Semoga kemudahan yang diberikan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak,” katanya.
Program tersebut digulirkan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak awal, kebijakan itu dirancang sebagai bentuk keberpihakan Pemprov Jatim kepada masyarakat melalui berbagai skema keringanan.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menunjukkan, manfaat program tersebar dalam sejumlah skema.
Pembebasan pajak progresif dimanfaatkan 74 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp40,026 juta. Sementara pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dimanfaatkan 368 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp18,61 juta.
Kemudian, sebanyak 2.612 objek pajak yang masuk dalam data P3KE atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memperoleh pembebasan dengan nilai mencapai Rp538,26 juta.
Keringanan juga menyasar masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua untuk transportasi daring. Sebanyak 1.639 objek pajak memanfaatkan pembebasan PKB dengan nilai Rp351,61 juta.
Sedangkan pembebasan PKB bagi kendaraan bermotor roda tiga dimanfaatkan 76 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp16,82 juta.
Jika seluruh skema tersebut dijumlahkan, total keringanan yang diberikan mencapai Rp965.338.617 kepada 461.521 objek pajak.
“Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat,” jelas Khofifah.
Namun, ada fakta lain yang tak kalah menarik. Di tengah pemberian keringanan tersebut, penerimaan PKB justru tetap mengalir deras.
Penerimaan PKB Tembus Rp214,3 Miliar
Hingga 31 Agustus 2026, Bapenda Jatim mencatat penerimaan PKB mencapai Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar dari keseluruhan objek pajak yang memanfaatkan kebijakan pembebasan.
Penerimaan terbesar berasal dari skema pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB yang mencapai Rp213,81 miliar.
Sementara penerimaan dari kebijakan pembebasan pajak progresif tercatat Rp75,69 juta. Pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh menyumbang Rp99,37 juta.
Kemudian, penerimaan dari wajib pajak yang masuk data DTSEN/P3KE tercatat Rp153,84 juta. Dari skema pembebasan bagi pengemudi ojek online tercatat Rp164,02 juta, sedangkan kendaraan roda tiga menyumbang Rp5,4 juta.
Bagi Pemprov Jatim, angka tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan keringanan pajak dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga penerimaan daerah.
Khofifah berharap capaian tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Khofifah.
Meski program pemutihan telah berakhir pada 31 Agustus 2026, Pemprov Jatim berharap kepatuhan masyarakat tidak ikut berakhir bersama program tersebut.
Khofifah mengajak masyarakat tetap tertib membayar pajak kendaraan sesuai kewajiban. Sebab, di balik setiap pembayaran pajak terdapat kontribusi masyarakat terhadap keberlanjutan pembangunan Jawa Timur.
“Program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus, tetapi saya berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkasnya.
(int)