Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menunjukkan, manfaat program tersebar dalam sejumlah skema.
Pembebasan pajak progresif dimanfaatkan 74 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp40,026 juta. Sementara pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dimanfaatkan 368 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp18,61 juta.
Kemudian, sebanyak 2.612 objek pajak yang masuk dalam data P3KE atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memperoleh pembebasan dengan nilai mencapai Rp538,26 juta.
Keringanan juga menyasar masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua untuk transportasi daring. Sebanyak 1.639 objek pajak memanfaatkan pembebasan PKB dengan nilai Rp351,61 juta.