461 Ribu Kendaraan Dapat Keringanan Pajak Jatim, Penerimaan PKB Tembus Rp214,3 Miliar

pemerintahan | 04 September 2026 17:21

 

Sedangkan pembebasan PKB bagi kendaraan bermotor roda tiga dimanfaatkan 76 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp16,82 juta.

 

Jika seluruh skema tersebut dijumlahkan, total keringanan yang diberikan mencapai Rp965.338.617 kepada 461.521 objek pajak.

 

“Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat,” jelas Khofifah.

 

Namun, ada fakta lain yang tak kalah menarik. Di tengah pemberian keringanan tersebut, penerimaan PKB justru tetap mengalir deras.

 

Penerimaan PKB Tembus Rp214,3 Miliar

 

Hingga 31 Agustus 2026, Bapenda Jatim mencatat penerimaan PKB mencapai Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar dari keseluruhan objek pajak yang memanfaatkan kebijakan pembebasan.