SURABAYA, PustakaJC.co – Penguatan sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur dinilai membutuhkan sinergi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif agar kebijakan yang disusun mampu berjalan secara berkelanjutan. Komitmen tersebut sebelumnya telah ditunjukkan DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi melalui persetujuan perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) pada rapat paripurna Mei 2026.
Perubahan nomenklatur tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian perangkat daerah terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sekaligus bentuk penguatan kelembagaan agar sektor ekonomi kreatif memiliki fokus yang lebih jelas dalam perencanaan, pelaksanaan program, hingga penganggaran daerah.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur Moh. Ali Kuncoro mengatakan, penguatan kelembagaan perlu diikuti dengan mekanisme koordinasi yang terintegrasi antara DPR RI, DPRD, dan Pemerintah Provinsi sehingga arah pengembangan ekonomi kreatif memiliki tujuan yang sama.
Menurutnya, koordinasi tersebut tidak cukup hanya menyelaraskan program kerja, tetapi harus diwujudkan melalui penyusunan roadmap pengembangan ekonomi kreatif yang disusun secara kolaboratif sebagai acuan bersama.
“Dengan roadmap yang disepakati bersama, setiap pihak memiliki peran yang jelas sesuai kewenangannya. DPR RI mengawal kebijakan dan dukungan di tingkat nasional, Pemerintah Provinsi mengimplementasikannya melalui program pembangunan, sementara DPRD memastikan dukungan regulasi, penganggaran, dan pengawasan agar seluruh kebijakan berjalan konsisten dan berkelanjutan,” kata Ali Kuncoro kepada jurnalis PustakaJC.co, Sabtu, (25/7/2026).