DPR Desak Pemerintah Penuhi Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen

pemerintahan | 18 Juli 2026 09:54

DPR Desak Pemerintah Penuhi Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen
Lalu Hadrian Irfani Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi X DPR RI menegaskan pemerintah wajib memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Desakan itu muncul setelah realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 tercatat hanya mencapai 19,1 persen dari total belanja negara.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pemenuhan anggaran pendidikan bukan sekadar target fiskal, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dilansir dari siarasurabaya.net, Sabtu, (18/7/2026).

 

“Pemerintah harus berkomitmen melaksanakan mandat konstitusi bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Pemerintah tidak boleh beralasan, karena 20 persen adalah perintah UUD 1945 yang wajib dipenuhi, bukan sekadar target yang bisa dinegosiasikan,” kata Lalu, Kamis, (16/7/2026).