Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan belum tercapainya alokasi tersebut disebabkan sebagian anggaran tidak terserap karena sejumlah kementerian dan unit pelaksana belum siap menjalankan program yang telah direncanakan.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian belanja untuk memenuhi kebutuhan yang muncul akibat penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Meski demikian, Lalu menilai kondisi tersebut tidak seharusnya mengurangi komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan. Menurutnya, diperlukan perencanaan fiskal yang lebih matang agar kebutuhan darurat tetap dapat diakomodasi tanpa mengesampingkan kewajiban konstitusional negara.
Ia menegaskan anggaran pendidikan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dana tersebut dibutuhkan untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, perluasan akses pendidikan, hingga penguatan riset dan inovasi.
“Anggaran pendidikan 20 persen itu bertujuan menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan adalah ujung tombak pembangunan dan kemajuan bangsa. Karena itu, pemenuhannya tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.