Dari total penerima manfaat, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Khofifah, tingginya angka tersebut menjadi sinyal bahwa kebijakan keringanan pajak tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga dapat mendorong kepatuhan pajak.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Jawa Timur yang memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini. Semoga kemudahan yang diberikan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak,” katanya.
Program tersebut digulirkan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak awal, kebijakan itu dirancang sebagai bentuk keberpihakan Pemprov Jatim kepada masyarakat melalui berbagai skema keringanan.