JAKARTA, PustakaJC.co — Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan bunga atau marjin flat sebesar 8 persen per tahun bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang menjalankan atau akan memulai usaha, di Jakarta, Selasa, (18/8/2026).
Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026. Dilansir dari antaranews.com, Selasa, (18/8/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban bunga pembiayaan bagi masyarakat yang berada dalam kelompok rentan.
“Melalui KPPS, beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan secara signifikan,” kata Airlangga.