Kredit Perempuan Prasejahtera Kini Berbunga Flat 8 Persen

pemerintahan | 18 Agustus 2026 17:07

 

Penerima KPPS dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sebagai bentuk perlindungan dalam menjalankan kegiatan usaha.

 

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 juga memberikan perlindungan bagi penerima dengan melarang lembaga penyalur meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

 

Dari sisi penyalur, KPPS dapat disalurkan melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat dan memiliki kinerja baik. Penyalur juga harus memiliki sistem data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

 

Pengawasan pelaksanaan KPPS dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait serta otoritas sektor jasa keuangan.

 

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas pelaksanaan dan penyaluran KPPS.

 

Pemerintah memperkirakan potensi penerima program tersebut mencapai 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.

 

Dengan bunga flat 8 persen per tahun dan plafon hingga Rp15 juta, KPPS diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi perempuan prasejahtera sekaligus mendukung perkembangan usaha ultra mikro di berbagai sektor. (ivan)