Dari sisi skema, pembiayaan KPPS dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan antara penerima dan penyalur.
Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi. Skema tersebut memungkinkan pembiayaan berkembang mengikuti pertumbuhan usaha penerima.
Jangka waktu pembiayaan ditetapkan paling lama 24 bulan. Di luar skema restrukturisasi, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga maksimal 36 bulan.
Pembayaran pembiayaan disepakati antara penerima dan lembaga penyalur sesuai dengan karakteristik usaha yang dijalankan.
Pembiayaan KPPS diarahkan untuk kegiatan produktif, antara lain sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, serta jasa produksi.
Selain menyediakan pembiayaan, KPPS juga dilengkapi layanan pemberdayaan. Lembaga penyalur diwajibkan memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan.
Kelompok penerima juga menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk mendorong kedisiplinan dan solidaritas antaranggota.