Kredit Perempuan Prasejahtera Kini Berbunga Flat 8 Persen

pemerintahan | 18 Agustus 2026 17:07

 

Sebelumnya, pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, dapat menanggung bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Melalui KPPS, pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi bunga atau subsidi marjin sehingga bunga ditetapkan menjadi 8 persen flat per tahun.

 

KPPS menyediakan pembiayaan produktif dengan plafon paling banyak Rp15 juta untuk setiap akad. Penerima juga tidak diwajibkan menyediakan agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

 

Program tersebut ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, membuka kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Penerima KPPS berasal dari perempuan keluarga prasejahtera yang telah terverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya desil 1 hingga desil 4.

 

Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Mereka juga harus tergabung dalam kelompok yang beranggotakan sedikitnya lima orang di lingkungan yang sama.

 

Airlangga mengatakan aturan tersebut memberikan ruang bagi lembaga penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif berdasarkan kriteria yang berlaku agar tidak ada masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat justru tertinggal.