DPR Ketok Palu UU PFII Perkuat Sektor Keuangan Nasional

pemerintahan | 21 Juli 2026 14:43

DPR Ketok Palu UU PFII Perkuat Sektor Keuangan Nasional
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PFII Mohamad Hekal menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna pengesahan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (dok suarasurabaya)

JAKARTA, PustakaJC.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan penguatan sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

 

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU PFII dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 291 anggota dewan dari seluruh fraksi hadir dalam rapat tersebut. Dilansir dari suarasurabaya.net, Senin, (21/7/2026).

 

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia menjelaskan pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

 

Hekal mengatakan UU PFII mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional, mulai dari pembentukan kawasan, kelembagaan, dewan pertimbangan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII.