Kredit Perempuan Prasejahtera Kini Berbunga Flat 8 Persen

pemerintahan | 18 Agustus 2026 17:07

Kredit Perempuan Prasejahtera Kini Berbunga Flat 8 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta. (dok antara)

JAKARTA, PustakaJC.co — Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan bunga atau marjin flat sebesar 8 persen per tahun bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang menjalankan atau akan memulai usaha, di Jakarta, Selasa, (18/8/2026).

 

Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026. Dilansir dari antaranews.com, Selasa, (18/8/2026).

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban bunga pembiayaan bagi masyarakat yang berada dalam kelompok rentan.

 

“Melalui KPPS, beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan secara signifikan,” kata Airlangga.

 

 

 

Sebelumnya, pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, dapat menanggung bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Melalui KPPS, pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi bunga atau subsidi marjin sehingga bunga ditetapkan menjadi 8 persen flat per tahun.

 

KPPS menyediakan pembiayaan produktif dengan plafon paling banyak Rp15 juta untuk setiap akad. Penerima juga tidak diwajibkan menyediakan agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

 

Program tersebut ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, membuka kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Penerima KPPS berasal dari perempuan keluarga prasejahtera yang telah terverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya desil 1 hingga desil 4.

 

Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Mereka juga harus tergabung dalam kelompok yang beranggotakan sedikitnya lima orang di lingkungan yang sama.

 

Airlangga mengatakan aturan tersebut memberikan ruang bagi lembaga penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif berdasarkan kriteria yang berlaku agar tidak ada masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat justru tertinggal.

 

 

Dari sisi skema, pembiayaan KPPS dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan antara penerima dan penyalur.

 

Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi. Skema tersebut memungkinkan pembiayaan berkembang mengikuti pertumbuhan usaha penerima.

 

Jangka waktu pembiayaan ditetapkan paling lama 24 bulan. Di luar skema restrukturisasi, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga maksimal 36 bulan.

 

Pembayaran pembiayaan disepakati antara penerima dan lembaga penyalur sesuai dengan karakteristik usaha yang dijalankan.

 

Pembiayaan KPPS diarahkan untuk kegiatan produktif, antara lain sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, serta jasa produksi.

 

Selain menyediakan pembiayaan, KPPS juga dilengkapi layanan pemberdayaan. Lembaga penyalur diwajibkan memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan.

 

Kelompok penerima juga menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk mendorong kedisiplinan dan solidaritas antaranggota.

 

 

Penerima KPPS dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sebagai bentuk perlindungan dalam menjalankan kegiatan usaha.

 

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 juga memberikan perlindungan bagi penerima dengan melarang lembaga penyalur meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

 

Dari sisi penyalur, KPPS dapat disalurkan melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat dan memiliki kinerja baik. Penyalur juga harus memiliki sistem data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

 

Pengawasan pelaksanaan KPPS dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait serta otoritas sektor jasa keuangan.

 

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas pelaksanaan dan penyaluran KPPS.

 

Pemerintah memperkirakan potensi penerima program tersebut mencapai 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.

 

Dengan bunga flat 8 persen per tahun dan plafon hingga Rp15 juta, KPPS diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi perempuan prasejahtera sekaligus mendukung perkembangan usaha ultra mikro di berbagai sektor. (ivan)