SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi dengan salah satu fokus pada perlindungan kepentingan pengemudi yang menjadikan layanan tersebut sebagai sumber penghasilan.
Pembahasan Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi, Senin, (10/8/2026).
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro’aitu Nafif Laha, mengatakan transportasi berbasis aplikasi kini telah menjadi bagian dari sistem transportasi sekaligus ekonomi digital di Jawa Timur. Dilansir dari Jatimpos.co, Rabu, (12/8/2026).
Menurutnya, layanan transportasi online tidak lagi hanya menjadi sarana pemesanan kendaraan, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari sistem transportasi, khususnya di kawasan perkotaan dan antarkawasan.
“Jasa transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur tidak lagi sekadar menjadi inovasi pemesanan kendaraan, tetapi telah menjadi bagian dari sistem transportasi, terutama di kawasan perkotaan dan antarkawasan, sekaligus bagian dari ekonomi digital yang menyediakan sumber penghasilan bagi pengemudi,” kata Nafif saat membacakan nota penjelasan Bapemperda.