Ia menjelaskan, penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi melibatkan perusahaan aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus, pengemudi, dan pengguna jasa. Masing-masing pihak memiliki kedudukan serta kepentingan yang berbeda.
Menurut Nafif, kondisi tersebut membuat hubungan antarpihak tidak selalu berada dalam posisi yang seimbang. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu hadir melalui fungsi regulasi, pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan.
“Relasi yang tidak selalu seimbang tersebut menjadi alasan penting bagi Pemerintah Daerah untuk hadir sebagai regulator, pembina, fasilitator, dan pengawas sesuai kewenangannya, sehingga hak, kewajiban, manfaat, risiko, dan tanggung jawab antarpihak dapat ditempatkan secara lebih adil dan proporsional,” ujarnya.