Nafif menyebut perusahaan aplikasi memiliki kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan. Sementara itu, pengemudi menjadi pihak yang memberikan pelayanan secara langsung kepada pengguna.
Di sisi lain, pengemudi juga bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah.
“Perusahaan aplikasi mempunyai kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan, sedangkan pengemudi memberikan pelayanan secara langsung dan bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan,” jelasnya.
Nafif menegaskan, penyusunan Raperda tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur transportasi berbasis aplikasi.
Pengaturan dalam Raperda diarahkan untuk mengisi ruang kebijakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama dalam aspek pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan pengawasan.
“Raperda tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan mengisi ruang kebijakan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur,” katanya.