SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan kelas jalan sebagai upaya melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih. Melalui aturan tersebut, kendaraan bertonase besar hanya diperbolehkan melintas di jalan kelas I dan dilarang menggunakan jalan dengan kelas yang lebih rendah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Edy Tambeng Widjaja, mengatakan seluruh ruas jalan di Jawa Timur kini telah memiliki klasifikasi sesuai kemampuan konstruksinya. Selanjutnya, penegakan aturan akan dilakukan bersama aparat kepolisian. Dilansir dari kompas.com, Selasa, (21/7/2026).
“Setiap jalan sudah memiliki kelasnya. Tinggal nanti penegakan hukumnya oleh kepolisian,” ujar Edy, Selasa, (21/7/2026).