
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemprov Jatim dalam mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa mengesampingkan aspek kemudahan dan keringanan bagi masyarakat. Selama ini, banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak karena nilai tunggakan terus membesar akibat akumulasi denda. Ketika denda dihapuskan, masyarakat hanya perlu melunasi kewajiban pokok pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menegaskan bahwa program pemutihan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Jawa Timur.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya," demikian semangat yang terus disampaikan Pemprov Jatim dalam berbagai kesempatan terkait program perpajakan daerah.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menunjukkan bahwa sektor Pajak Kendaraan Bermotor masih menjadi salah satu kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan pada tahun-tahun sebelumnya, realisasi penerimaan dari sektor perpajakan daerah secara konsisten menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di Jawa Timur.