SURABAYA, PustakaJC.co – Upaya digitalisasi pelayanan publik di Jawa Timur terus menunjukkan perkembangan positif. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan cetak mandiri Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (E-TBPKP). Inovasi ini memungkinkan wajib pajak kendaraan bermotor yang telah melakukan pembayaran secara online untuk mengakses, mengunduh, dan mencetak bukti pembayaran pajaknya secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Layanan tersebut diperkenalkan melalui akun media sosial resmi Bapenda Jatim sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperluas layanan berbasis digital yang lebih cepat, praktis, dan transparan. Kehadiran E-TBPKP menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini kerap mengalami kesulitan mencari atau mencetak ulang bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terutama setelah melakukan transaksi secara elektronik melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia.

Melalui unggahan sosialisasi di akun Instagram resminya, Bapenda Jatim mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk mempermudah administrasi perpajakan kendaraan. Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa wajib pajak yang telah melakukan pembayaran secara online kini dapat mencetak sendiri E-TBPKP kapan saja dan di mana saja. Dokumen elektronik tersebut juga dinyatakan sah sebagai bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.