Bapenda Jatim Hadirkan Layanan Cetak Mandiri E-TBPKP, Bukti Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Diakses Kapan Saja

pemerintahan | 24 Juli 2026 15:25

 

Melalui layanan ini, masyarakat cukup mengakses portal resmi Bapenda Jatim pada menu cetak E-TBPKP. Setelah itu, wajib pajak dapat memilih salah satu dari tiga metode pencarian data yang telah disediakan, yaitu menggunakan kombinasi ID Pengesahan dan Nomor Polisi kendaraan, menggunakan Nomor Bukti Bayar, atau menggunakan Nomor Polisi beserta tanggal pembayaran. Setelah memasukkan kode verifikasi (captcha), sistem akan menampilkan dokumen E-TBPKP yang dapat langsung diunduh maupun dicetak sebagai arsip pribadi.

 

Bapenda Jatim menegaskan bahwa dokumen E-TBPKP memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi khawatir apabila kehilangan bukti pembayaran fisik ataupun harus meluangkan waktu untuk datang ke Samsat hanya untuk memperoleh salinan dokumen tersebut. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri dari rumah, kantor, maupun lokasi lain yang memiliki akses internet.

"Sudah bayar pajak kendaraan secara online? Kini E-TBPKP dapat dicetak sendiri kapan saja dan di mana saja. Simpan bukti pembayaran Anda dengan mudah melalui layanan digital Bapenda Jatim," demikian pesan yang disampaikan Bapenda Jatim dalam materi sosialisasi layanan tersebut melalui akun Instagram resminya.