Bapenda Jatim mengimbau masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online untuk menyimpan dokumen E-TBPKP baik dalam bentuk digital maupun cetak sebagai arsip resmi. Dokumen tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai bukti pembayaran yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan semakin banyaknya layanan yang terdigitalisasi, masyarakat Jawa Timur kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus kewajiban perpajakan tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari. Sebuah langkah sederhana dalam pelayanan publik, namun memberikan manfaat besar bagi jutaan wajib pajak di Jawa Timur.
(int)