SURABAYA, PustakaJC.co – Upaya digitalisasi pelayanan publik di Jawa Timur terus menunjukkan perkembangan positif. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan cetak mandiri Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (E-TBPKP). Inovasi ini memungkinkan wajib pajak kendaraan bermotor yang telah melakukan pembayaran secara online untuk mengakses, mengunduh, dan mencetak bukti pembayaran pajaknya secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Layanan tersebut diperkenalkan melalui akun media sosial resmi Bapenda Jatim sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperluas layanan berbasis digital yang lebih cepat, praktis, dan transparan. Kehadiran E-TBPKP menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini kerap mengalami kesulitan mencari atau mencetak ulang bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terutama setelah melakukan transaksi secara elektronik melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia.

Melalui unggahan sosialisasi di akun Instagram resminya, Bapenda Jatim mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk mempermudah administrasi perpajakan kendaraan. Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa wajib pajak yang telah melakukan pembayaran secara online kini dapat mencetak sendiri E-TBPKP kapan saja dan di mana saja. Dokumen elektronik tersebut juga dinyatakan sah sebagai bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan ini, masyarakat cukup mengakses portal resmi Bapenda Jatim pada menu cetak E-TBPKP. Setelah itu, wajib pajak dapat memilih salah satu dari tiga metode pencarian data yang telah disediakan, yaitu menggunakan kombinasi ID Pengesahan dan Nomor Polisi kendaraan, menggunakan Nomor Bukti Bayar, atau menggunakan Nomor Polisi beserta tanggal pembayaran. Setelah memasukkan kode verifikasi (captcha), sistem akan menampilkan dokumen E-TBPKP yang dapat langsung diunduh maupun dicetak sebagai arsip pribadi.
Bapenda Jatim menegaskan bahwa dokumen E-TBPKP memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi khawatir apabila kehilangan bukti pembayaran fisik ataupun harus meluangkan waktu untuk datang ke Samsat hanya untuk memperoleh salinan dokumen tersebut. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri dari rumah, kantor, maupun lokasi lain yang memiliki akses internet.

"Sudah bayar pajak kendaraan secara online? Kini E-TBPKP dapat dicetak sendiri kapan saja dan di mana saja. Simpan bukti pembayaran Anda dengan mudah melalui layanan digital Bapenda Jatim," demikian pesan yang disampaikan Bapenda Jatim dalam materi sosialisasi layanan tersebut melalui akun Instagram resminya.
Kemudahan ini menjadi bagian dari transformasi besar pelayanan perpajakan daerah yang dalam beberapa tahun terakhir terus didorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berbagai layanan yang sebelumnya mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan kini mulai beralih ke sistem digital. Selain pembayaran pajak kendaraan secara online, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi pajak, pengecekan data kendaraan, hingga layanan pembayaran melalui aplikasi digital dan perbankan.
Digitalisasi pelayanan perpajakan dinilai memiliki sejumlah manfaat strategis. Selain memangkas antrean di kantor Samsat, sistem elektronik juga mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi potensi kesalahan administrasi, serta memperkuat transparansi dalam pengelolaan data pembayaran pajak kendaraan. Dalam jangka panjang, kemudahan layanan seperti ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Langkah Bapenda Jatim tersebut juga sejalan dengan pengembangan ekosistem layanan digital nasional melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang telah digunakan oleh jutaan masyarakat di berbagai daerah. Integrasi layanan pembayaran dan bukti pembayaran secara elektronik memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Di sisi lain, digitalisasi layanan perpajakan juga memiliki dampak positif terhadap penerimaan daerah. Berdasarkan data Bapenda Jawa Timur, sektor Pajak Kendaraan Bermotor masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kemudahan akses layanan menjadi faktor penting untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hingga saat ini, Bapenda Jatim terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Transformasi digital yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada upaya menghadirkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Melalui inovasi cetak mandiri E-TBPKP, Bapenda Jatim tidak hanya menghadirkan kemudahan administratif, tetapi juga membangun budaya pelayanan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital, kehadiran sistem ini menjadi bukti bahwa transformasi birokrasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Bapenda Jatim mengimbau masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online untuk menyimpan dokumen E-TBPKP baik dalam bentuk digital maupun cetak sebagai arsip resmi. Dokumen tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai bukti pembayaran yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan semakin banyaknya layanan yang terdigitalisasi, masyarakat Jawa Timur kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus kewajiban perpajakan tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari. Sebuah langkah sederhana dalam pelayanan publik, namun memberikan manfaat besar bagi jutaan wajib pajak di Jawa Timur.
(int)