SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa, (14/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jatim M. Musyafak dan dihadiri 81 anggota dewan. Seluruh fraksi DPRD Jatim menyatakan menerima serta menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Rabu, (15/7/2026).
Gubernur Khofifah mengapresiasi sinergi dan kerja sama DPRD selama proses pembahasan raperda. Menurutnya, berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Seluruh saran, masukan, serta rekomendasi akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.