SURABAYA, PustakaJC.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur berhasil menagih tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai sekitar Rp15 miliar dari perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran hingga pertengahan 2026. Capaian tersebut merupakan hasil pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara bertahap kepada perusahaan di berbagai daerah.
Berdasarkan data Disnakertrans Jatim, hingga pertengahan tahun ini masih terdapat 3.250 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, sebanyak 2.001 perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan. Dilansir dari kompas.com, Jumat, (14/7/2026).
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Jawa Timur, Tri Widodo, mengatakan pengawasan yang dilakukan menemukan dua bentuk pelanggaran yang paling sering dilakukan perusahaan.
Pertama, perusahaan belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, perusahaan telah mendaftarkan pekerja, namun tidak membayarkan iuran secara rutin sehingga menimbulkan tunggakan.
“Hingga pertengahan tahun ini kami berhasil menagih tunggakan iuran sekitar Rp15 miliar,” kata Tri Widodo, Kamis, (23/7/2026).