Ia mengungkapkan, sebagian besar perusahaan, khususnya skala menengah, memilih segera melunasi tunggakan setelah menerima surat pemanggilan dari Disnakertrans Jatim. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang langsung mengirimkan bukti pembayaran tanpa harus datang memenuhi panggilan.
“Banyak yang tidak sampai datang ke kantor. Begitu dipanggil, mereka malu lalu mengirim bukti pembayaran. Sebesar Rp15 miliar berhasil ditagih dari Januari hingga pertengahan tahun ini, mayoritas melalui proses tersebut,” ungkapnya.
Disnakertrans Jatim menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja dari berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja hingga jaminan sosial lainnya.
Tri menambahkan, perusahaan bertanggung jawab terhadap setiap orang yang bekerja di lingkungan usahanya. Karena itu, seluruh pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Aturan undang-undang tegas, siapa pun yang berada di area perusahaan dan bekerja, jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan wajib bertanggung jawab. Hak perlindungan BPJS itu wajib,” tegasnya.
Disnakertrans Jatim berharap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat sehingga seluruh pekerja di Jawa Timur memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan secara optimal. (ivan)