Disnakertrans Jatim Berhasil Tagih Rp15 Miliar Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

pemerintahan | 24 Juli 2026 14:00

 

Menurut Tri, Disnakertrans Jatim mengedepankan langkah pembinaan sebelum memberikan sanksi hukum kepada perusahaan yang melanggar. Setiap perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban akan dipanggil secara resmi untuk diberikan penjelasan sekaligus kesempatan menyelesaikan kewajibannya.

 

Apabila perusahaan tidak memenuhi panggilan tersebut, pengawas ketenagakerjaan akan menerbitkan nota pemeriksaan pertama dengan tenggat waktu 30 hari kerja. Jika masih belum dipenuhi, akan diterbitkan nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu 14 hari kerja.

 

“Kalau seluruh tahapan itu tetap tidak dipenuhi, baru perkara bisa dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.

 

Tri menjelaskan, sepanjang 2026 belum ada perusahaan yang diproses hingga ke pengadilan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, ketika terdapat satu kasus yang diproses secara pidana di wilayah Kediri.

 

“Tahun ini belum ada yang sampai ke pengadilan. Berbeda dengan tahun lalu yang sempat ada kasus dipidanakan di Kediri. Tahun ini fokus kita mendorong pemenuhan kewajiban,” katanya.