SURABAYA, PustakaJC.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur berhasil menagih tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai sekitar Rp15 miliar dari perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran hingga pertengahan 2026. Capaian tersebut merupakan hasil pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara bertahap kepada perusahaan di berbagai daerah.
Berdasarkan data Disnakertrans Jatim, hingga pertengahan tahun ini masih terdapat 3.250 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, sebanyak 2.001 perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan. Dilansir dari kompas.com, Jumat, (14/7/2026).
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Jawa Timur, Tri Widodo, mengatakan pengawasan yang dilakukan menemukan dua bentuk pelanggaran yang paling sering dilakukan perusahaan.
Pertama, perusahaan belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, perusahaan telah mendaftarkan pekerja, namun tidak membayarkan iuran secara rutin sehingga menimbulkan tunggakan.
“Hingga pertengahan tahun ini kami berhasil menagih tunggakan iuran sekitar Rp15 miliar,” kata Tri Widodo, Kamis, (23/7/2026).
Menurut Tri, Disnakertrans Jatim mengedepankan langkah pembinaan sebelum memberikan sanksi hukum kepada perusahaan yang melanggar. Setiap perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban akan dipanggil secara resmi untuk diberikan penjelasan sekaligus kesempatan menyelesaikan kewajibannya.
Apabila perusahaan tidak memenuhi panggilan tersebut, pengawas ketenagakerjaan akan menerbitkan nota pemeriksaan pertama dengan tenggat waktu 30 hari kerja. Jika masih belum dipenuhi, akan diterbitkan nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu 14 hari kerja.
“Kalau seluruh tahapan itu tetap tidak dipenuhi, baru perkara bisa dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.
Tri menjelaskan, sepanjang 2026 belum ada perusahaan yang diproses hingga ke pengadilan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, ketika terdapat satu kasus yang diproses secara pidana di wilayah Kediri.
“Tahun ini belum ada yang sampai ke pengadilan. Berbeda dengan tahun lalu yang sempat ada kasus dipidanakan di Kediri. Tahun ini fokus kita mendorong pemenuhan kewajiban,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebagian besar perusahaan, khususnya skala menengah, memilih segera melunasi tunggakan setelah menerima surat pemanggilan dari Disnakertrans Jatim. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang langsung mengirimkan bukti pembayaran tanpa harus datang memenuhi panggilan.
“Banyak yang tidak sampai datang ke kantor. Begitu dipanggil, mereka malu lalu mengirim bukti pembayaran. Sebesar Rp15 miliar berhasil ditagih dari Januari hingga pertengahan tahun ini, mayoritas melalui proses tersebut,” ungkapnya.
Disnakertrans Jatim menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja dari berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja hingga jaminan sosial lainnya.
Tri menambahkan, perusahaan bertanggung jawab terhadap setiap orang yang bekerja di lingkungan usahanya. Karena itu, seluruh pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Aturan undang-undang tegas, siapa pun yang berada di area perusahaan dan bekerja, jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan wajib bertanggung jawab. Hak perlindungan BPJS itu wajib,” tegasnya.
Disnakertrans Jatim berharap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat sehingga seluruh pekerja di Jawa Timur memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan secara optimal. (ivan)