Berita

Kebijakan Menggunakan Masker Dilonggarkan

Kebijakan Menggunakan Masker Dilonggarkan
Presiden Joko Widodo (foto: setkab.go.id)

BOGOR, PustakaJC.co - Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

 

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari setkab.go.id,  Selasa (17/05/2022).

 

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

 

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Baca Juga : Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, Pemprov Jatim Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Bagikan :