Berita

Kemendag Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO

Kemendag Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO
PERMENDAG 30-2022 (dok setkab.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil. Mendag Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

 

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama  pemerintah,” ujar Mendag, dikutip dari laman resmi Kemendag, Selasa (24/05/2022).

 

Mendag pun menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Pemprov Jatim Ajak BI Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Petumbuhan Ekonomi, Digitalisasi dan Pengendalian Inflasi
Bagikan :