Jokowi Serahkan NIB Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan

pemerintahan | 14 Juli 2022 19:41

Jokowi Serahkan NIB Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan
Presiden Jokowi dalam acara pemberian NIB bagi pelaku UMK perseorangan, Rabu (13/07/2022), di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jaktim. (Foto: setkab.go..id)

“Kalau untuk UMKM sangat cepat. Dalam catatan kami paling lama 30 menit dan gratis. Tidak ada biaya baik sertifikat halal maupun SNI,” ujar Bahlil.

 

Kepala BKPM menungkapkan dari 1,5 juta NIB yang diterbitkan melalui OSS sejak bulan Agustus tahun lalu, mayoritas adalah untuk pelaku UMKM.

 

“Sejak Bapak Presiden resmikan OSS pada bulan Agustus awal sampai dengan sekarang, per hari ini sudah mencapai 1.513.000. Dari 1.513.000 tersebut 98 persen lebih itu adalah UMKM, bukan pengusaha besar,” kata Bahlil.

 

Dilansir dari laman BKPM, NIB adalah identitas bagi pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. (pstk01)

Bagikan
Halaman