Kejagung Perintahkan Penghentian Pendataan Program MBG

pemerintahan | 14 Juli 2026 09:25

Kejagung Perintahkan Penghentian Pendataan Program MBG
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ketika berbicara kepada awak media. (dok antara)

JAKARTA, PustakaJC.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh daerah. Langkah tersebut dilakukan setelah masa pendataan yang sebelumnya diperintahkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinyatakan telah berakhir.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penghentian tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan data di lapangan.

 

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang di Jakarta, Senin, (13/7/2026), seperti dikutip dari Antara.

 

Perintah penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026. Surat itu berisi instruksi kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk melakukan inventarisasi dan pelaporan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program MBG.