Kejagung Perintahkan Penghentian Pendataan Program MBG

pemerintahan | 14 Juli 2026 09:25

 

Namun, setelah masa pengumpulan data berakhir dan muncul pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data serta keterangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kejaksaan Agung memandang perlu menerbitkan surat penghentian agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

 

Kebijakan tersebut juga muncul setelah beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Surat itu menyinggung dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh pihak kejaksaan.

 

Dalam surat tersebut, personel Polri yang berstatus sebagai pengelola SPPG disebut diminta untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa adanya prosedur pendampingan yang sah.