Menanggapi informasi yang berkembang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan tindakan penggeledahan, pemeriksaan maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan, kegiatan yang dilakukan jajaran kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya berupa pengumpulan data dan keterangan secara langsung di lokasi SPPG.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendataan yang dilaksanakan secara profesional, persuasif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Arfan menjelaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan informasi, maka keterangan tersebut dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan. Sebaliknya, apabila pengelola tidak bersedia memberikan keterangan, hal tersebut juga dicatat tanpa adanya unsur pemaksaan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan data yang dilakukan sebelumnya tidak dapat disamakan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Dengan terbitnya surat terbaru dari Jampidsus, seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran kejaksaan di daerah kini resmi dihentikan. Langkah tersebut sekaligus mempertegas bahwa kegiatan pendataan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. (ivan)