JAKARTA, PustakaJC.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh daerah. Langkah tersebut dilakukan setelah masa pendataan yang sebelumnya diperintahkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinyatakan telah berakhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penghentian tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan data di lapangan.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang di Jakarta, Senin, (13/7/2026), seperti dikutip dari Antara.
Perintah penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026. Surat itu berisi instruksi kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk melakukan inventarisasi dan pelaporan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program MBG.
Namun, setelah masa pengumpulan data berakhir dan muncul pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data serta keterangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kejaksaan Agung memandang perlu menerbitkan surat penghentian agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Kebijakan tersebut juga muncul setelah beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Surat itu menyinggung dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh pihak kejaksaan.
Dalam surat tersebut, personel Polri yang berstatus sebagai pengelola SPPG disebut diminta untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa adanya prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi informasi yang berkembang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan tindakan penggeledahan, pemeriksaan maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan, kegiatan yang dilakukan jajaran kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya berupa pengumpulan data dan keterangan secara langsung di lokasi SPPG.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendataan yang dilaksanakan secara profesional, persuasif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Arfan menjelaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan informasi, maka keterangan tersebut dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan. Sebaliknya, apabila pengelola tidak bersedia memberikan keterangan, hal tersebut juga dicatat tanpa adanya unsur pemaksaan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan data yang dilakukan sebelumnya tidak dapat disamakan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Dengan terbitnya surat terbaru dari Jampidsus, seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran kejaksaan di daerah kini resmi dihentikan. Langkah tersebut sekaligus mempertegas bahwa kegiatan pendataan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. (ivan)