Kemnaker Siap Salurkan BSU Tahun 2022

pemerintahan | 07 September 2022 12:24

Kemnaker Siap Salurkan BSU Tahun 2022
Menaker Ida Fauziyah menerima data calon penerima BSU Tahun 2022 dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. (Foto: Humas Kemnaker)

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:

 

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

– mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

 

Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH). (pstk01)

Bagikan
Halaman