Salah satu wujud dukungan Satu Data ini, Gubernur Khofifah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 81 TAHUN 2022 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur. Tidak hanya itu, Pemprov Jatim telah memiliki Portal Satu Data Jatim.
Portal Satu Data Jawa Timur (sata.jatimprov.go.id) merupakan aplikasi pendukung percepatan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan yang lebih akurat di lingkungan Pemprov Jatim.
Hal ini dilakukan melalui partisipasi aktif Perangkat Daerah di Jatim dalam pengelolaan, penyimpanan, pencarian, dan penerjemahan data. Dari 55 Perangkat Daerah sudah hampir seluruhnya mengusulkan daftar data untuk Tahun 2023 ke Walidata melalui Portal SATA JATIM.
“Ketersediaan Satu Data diharapkan dapat membantu tidak hanya pemerintah Provinsi namun juga pemerintah Kab/Kota di Jawa Timur untuk memiliki akses data yang mudah, cepat, akurat, dan gratis,” katanya.