Mantan Bupati Trenggalek itu mengatakan bahwa ia akan segera melapor pada Gubernur Jatim. Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa dalam akselerasi tahap 2, solusi untuk pelepasan kawasan hutan ini tidak terbatas pada taraf kabupaten, tapi juga desa-desa.
"Kita lapor Bu Gubernur bagaimana kita bisa mengakselerasi penanganan tadi di jatim. Tahap 1 sebelumnya, ada 10 kabupaten, tahap 2 harapannya bukan berbasis kabupaten saja tapi juga desa. Seperti Desa Sempu di Kabupaten Kediri, sudah sejak tahun 1943 masyarakat bermukim di sana, tapi tiba-tiba dianggap hutan negara. Padahal masyarakat sudah tinggal dan menggatungkan hidup padanya," jelasnya.
Atas hal itu, Pemprov Jatim berkomitmen untuk memberikan solusi seputar redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan yang juga menguntungkan masyarakat ini menjadi penting karena banyak sekali masyarakat yang menggantungkan hidupnya di kawasan hutan tersebut.
"Ini sebagai bagian dari perhatian Bu Gubernur kepada reforma agraria. Komitmen pemerintah untuk redistribusi tanah kepada masyarakat Ini bukan cuma soal angka, tapi juga melihat banyak warga yang punya kepentingan," katanya.