“Harapannya, mereka yang sebelumnya sebagai penerima zakat (mustahik) ke depan berubah menjadi orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki)," imbuhnya.
Gubernur Khofifah mengatakan, diberbagai banyak titik zakat produktif yang dilakukan di Jatim telah disalurkan kepada Mustahik dalam bentuk bantuan produktif hingga program program yang akan memberikan penguatan bagi penurunan kemiskinan di Jawa Timur.
Penyaluran zakat produktif di Jatim diberikan berupa bantuan zakat produktif sebesar Rp 500 ribu yang diperuntukkan bagi pelaku usaha ultra mikro sebagai bantalan ekonomi.