SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur berkomitmen mengawal penguatan sektor ekonomi kreatif melalui kebijakan, penganggaran, dan pengawasan sebagai tindak lanjut atas dorongan Komisi VII DPR RI yang menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur, fasilitas pendukung, serta akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jawa Timur Moh. Ali Kuncoro mengatakan, arahan tersebut sejalan dengan langkah yang telah dilakukan DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi dalam memperkuat kelembagaan ekonomi kreatif di daerah.
Menurutnya, DPRD Jatim telah menyetujui perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) dalam rapat paripurna pada Mei 2026.
“Komitmen tersebut sejalan dengan langkah yang telah dilakukan DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi melalui persetujuan perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Ini merupakan tindak lanjut penyesuaian perangkat daerah atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai sektor strategis pembangunan nasional,” ujar Ali Kuncoro, kepada jurnalis PustakaJC.co, Sabtu, (25/7/2026).