Komisi A DPRD Jatim Dukung Fatwa MUI Cegah Penyalahgunaan Vape

pemerintahan | 23 Juli 2026 07:44

Komisi A DPRD Jatim Dukung Fatwa MUI Cegah Penyalahgunaan Vape
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI Jatim terkait larangan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika dan penggunaan vape di ruang publik karena dinilai sejalan dengan Perda P4GN dan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi A DPRD Jawa Timur mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai sarana konsumsi narkotika serta penggunaan vape di ruang publik. Fatwa tersebut dinilai selaras dengan regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mengatakan Pemprov Jatim telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Karena itu, menurutnya, fatwa MUI menjadi penguat terhadap kebijakan yang telah berjalan. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (23/7/2026).

 

“Jawa Timur bahkan sudah punya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. Jadi saya pikir apa yang menjadi fatwa MUI, ya kita dukung penuh karena itu sejalan dengan kebijakan Provinsi Jawa Timur,” ujar Agus, Rabu, (22/7/2026).

 

Politisi Fraksi PKS tersebut menilai, pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Peran lembaga keagamaan, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat dinilai sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif terhadap bahaya narkoba, termasuk modus penyalahgunaan melalui vape.