Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika, psikotropika, maupun zat psikoaktif baru. Selain itu, penggunaan vape juga diharamkan bagi kelompok rentan serta di fasilitas umum sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan narkotika.
Dengan dukungan DPRD Jawa Timur, diharapkan implementasi fatwa tersebut dapat berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah daerah sehingga mampu memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI Jatim terkait larangan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika dan penggunaan vape di ruang publik karena dinilai sejalan dengan Perda P4GN dan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur. (ivan)